KUHAPPasal 137Bab XVversi 1981
Pasal 137 Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan' melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.