Pasal 126 (1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5). (2) Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditanda- tangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. (3) Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda- tangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.