KUHAPPasal 117Bab XIVversi 1981
Pasal 117 (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalmn bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya www.djpp.kemenkumham.go.id ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.